Problematika Pemilu dan Pilkada 2024 Menurut DKPP
- Sunu Probo Baskoro
- 12 Jun
- 2 menit membaca

Jakarta, DKPP - Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo menyebut terdapat lima problem pelaksanaan Pemilu 2024 berdasar perkara-perkara yang diperiksa DKPP.
Hal ini disampaikan perempuan yang akrab disapa Dewi ini dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) DKPP dengan tema “Refleksi Penegakan Etik Pasca Pemilu Serentak 2024” yang diadakan secara daring, Rabu (11/6/2025).
Catatan pertama adalah penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu kerap dianggap tidak transparan dan tidak professional. Kedua, pengawasan yang dilakukan masih belum maksimal sehingga praktik kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu banyak terjadi.
"Penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu khususnya calon anggota legislatif yang bertujuan untuk mengubah hasil perolehan suara," ungkap Dewi tentang catatan ketiga.
Catatan keempat adalah proses seleksi penyelenggara Pemilu di tingkat ad hoc baik Panwascam maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Terjadinya pergeseran atau perpindahan suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu terutama dilakukan oleh penyelenggara ad hoc," kata Dewi.
Dewi menambahkan, DKPP juga memiliki lima catatan terhadap problem Pilkada 2024. Problem pertama adalah ketidakprofesionalan KPU di daerah, khususnya dalam melakukan verifikasi persyaratan calon kepala daerah atau wakil kepala daerah sehingga menimbulkan masalah.
"Beberapa ketidakprofesionalan tersebut adalah dalam verifikasi ijazah calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, verifikasi
surat keterangan terkait rekam jejak calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang berstatus sebagai terpidana, dan kekeliruan dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada terkait terpidana dan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana," jelasnya.
Problem kedua adalah mengeluarkan kebijakan yang mengakibatkan suara Pemilih menjadi “tidak bernilai” atau tidak sah.
"Seperti yang terjadi di Banjarbaru," kata Dewi.
Problem lain, mekanisme penanganan pelanggaran oleh Bawaslu di daerah masih kerap kali dimasalahkan karena dianggap tidak professional dan tidak transparan.
Problem kelima, pengawasan yang dilakukan masih belum maksimal sehingga praktik kecurangan yang dilakukan oleh peserta pemilu.
"Itu tidak bisa terekam oleh pengawas pemilu, apalagi berharap dilakukan penanganannya," jelas Dewi.
Comments