BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Sejumlah Wilayah Indonesia
- Sunu Probo Baskoro
- 26 Sep 2020
- 2 menit membaca

JAKARTA - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ( BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpeluang terjadi di wilayah perairan Indonesia pada 25-27 September 2020.
BMKG memantau pola angin di wilayah Indonesia umumnya dari Timur-Selatan dengan kecepatan angin 5-20 knot.
Kecepatan angin tertinggi terpantau di Selat Sunda bagian selatan, Perairan selatan Banten, Laut Jawa bagian tengah, Selat Makassar bagian selatan, Laut Arafuru, Perairan pulau Yos Sudarso.
Kondisi tersebut mengakibatkan peningkatan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter yang berpeluang terjadi di beberapa perairan seperti Selat Malaka bagian utara, Perairan utara Sabang, Perairan barat Aceh, Perairan timur Kep. Simeulue-Kep. Mentawai, Teluk Lampung bagian selatan, Selat Sape bagian selatan, Selat Sumba bagian barat, Laut Sawu, Perairan selatan Flores, Perairan pulau Sawu-Kupang-Pulau Rote, Samudra Hindia selatan NTT, Laut Natuna Utara, Selat Karimata, Laut Jawa, Perairan Selatan Kalimantan, Perairan Kep. Kangean, Laut Bali, Selat Lombok bagian utara, Selat Makassar bagian selatan, Perairan Kep. Sabalana-Kep. Selayar, Laut Flores Bagian Timur, perairan Selatan Kep. Wakatobi, Laut Banda bagian barat, Perairan selatan Kep. Kei-Kep. Aru, Laut Arafuru
Lalu, gelombang yang lebih tinggi kisaran 2,5 hingga 4 meter berpeluang terjadi di beberapa perairan Indonesia di antaranya adalah Perairan barat Kep. Simeulue-Kep. Mentawai, Perairan pulau Enggano- Bengkulu-Perairan barat Lampung, Samudra Hindia Barat Sumatra, Selat Sunda bagian barat dan selatan, Perairan Selatan Jawa-Pulau Sumba, Selat Bali-Lombok-Alas bagian selatan, Samudra Hindia Selatan Jawa-NTB.
Potensi gelombang tinggi di beberapa wilayah tersebut dapat berisiko terhadap keselamatan pelayaran. Untuk itu, BMKG selalu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama bagi nelayan yang beraktivitas dengan moda transportasi seperti perahu nelayan (kecepatan angin lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1.25 m), kapal tongkang (kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1.5 m), kapal ferry (kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2.5 m), dan kapal ukuran besar seperti kapal kargo/kapal pesiar (kecepatan angin lebih dari 27 knot dan tinggi gelombang di atas 4.0 m).
Comments