Kementerian Agama meniadakan Ibadah Haji 1441H/2020M
- Sunu Probo Baskoro
- 2 Jun 2020
- 1 menit membaca

Kementerian Agama melalui surat keputusan nomer 494 tahun 2020 menyatakan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1441 hijriah atju 2020 masehi. Hal yang menjadi pertimbangan Kementerian Agama adalah persoalan kesehatan, keselamatan dan keamanan Jemaah Haji dikarenakan terancam oleh pandemi Corona Virus Disease.
Hal lain yang menjadi pertimbangan Kementerian Agama meniadakan Ibadah Haji 1441H atau 2020 Masehi adalah hingga 1 Juni 2020 Pemerintah Arab Saudi belud membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M. Hal ini menyebabkan Pemerintah tidak memiliki wake yang cutup untuk melakukan persiapan dan pelaksanaan pembinaan, pelayanan dan perlindungan bagi Jamaah Haji secara aman, nyaman, tertib dan sesuai ketentuan syariat.
Berdasarkan beberapa pertimbangan itu, Menteri Agama, Fachrul Razi menetapkan pembatalan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M bagi seluruh Warga Negara Indonesia yang menggunakan kuota Haji Pemerintah dan Visa Haji mujamalah.
Kementerian Agama juga menetapkan bagi Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus yang telah menunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M menjadi Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2020M. Selain itu Kementerian Agama juga menegaskan bahwa estorna pelunasan Bipih pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M akan dishpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
Comments