top of page

PEMPROV DKI JAKARTA PASTIKAN PERSONEL BERTUGAS SESUAI SOP SELAMA DEMONSTRASI DI JAKARTA


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan personel yang bertugas di lapangan telah melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) saat mengawal jalannya demonstrasi, hingga berakhir ricuh, di kawasan Senayan dan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 23 – 25 September 2019. Selama tiga hari tersebut, Pemprov DKI Jakarta menugaskan tim medis beserta mobil ambulans di bawah koordinasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, petugas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta.

Menanggapi demonstrasi yang berujung ricuh semalam, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyampaikan telah memberikan imbauan kepada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan dan mendata peserta didiknya agar tetap terdeteksi keberadaannya. Gubernur Anies juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memantau anak-anaknya seusai jam sekolah berakhir.

“Mengenai siswa, saat ini sedang dilakukan pendataan. Kepala Sekolah bertanggung jawab memastikan anak didiknya dalam keadaan aman, masuk sekolah, dan mengikuti pelajaran dengan baik. Saya juga mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi dan memantau anak-anak agar semua anak Jakarta terdeteksi posisinya di mana,” ujar Gubernur Anies dalam koferensi pers yang dilakukan di Balairung, Balaikota Jakarta, pada Kamis (26/9).

Terkait mobil ambulans, Gubernur Anies menerangkan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah mengerahkan 40 unit ambulans sejak Selasa lalu. Pemprov DKI Jakarta menghadirkan mobil ambulans dari sejumlah RSUD sebagai bentuk kesiapsiagaan untuk memberi pelayanan kesehatan kepada peserta demonstrasi yang membutuhkan sesuai petunjuk dari Kementerian Kesehatan RI.

“Petugas medis ini membawa misi kemanusiaan. Harus dicatat, mereka bekerja sesuai SOP. Siapapun yang membutuhkan bantuan medis, mereka akan memberikan bantuan, baik itu para demonstran maupun aparat keamanan. Saya ingin garis bawahi di saat semua orang menjauh, petugas ambulans mendekat, ini bukan sebuah pekerjaan yang sederhana. Saya sampaikan terima kasih apresiasi kepada petugas-petugas pemberani yang mau berada di tempat-tempat sulit di saat mayoritas kita menjauhi tempat-tempat tersebut,” tutur Gubernur Anies.

Gubernur Anies menambahkan, ada sebanyak 4 mobil ambulans milik PMI dan 1 mobil ambulans milik Pemprov DKI Jakarta yang masih berada di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kita tunggu prosesnya. Kami berkeyakinan bahwa petugas-petugas ini menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP yang ada. Kita tidak usah terburu-buru menyimpulkan apapun. Kalau sudah di lapangan, banyak peristiwa terjadi, dan komunikasi tidak bisa berjalan dengan mulus di lapangan,” imbuhnya.  

Pemprov DKI Jakarta berupaya memberikan pelayanan kesehatan terbaik, dengan menyiagakan mobil ambulans disertai satu dokter, satu perawat, dan satu sopir, di sejumlah titik kerumunan massa. Para petugas medis bertugas sesuai fungsinya, alat medis yang tersedia di dalam mobil ambulans juga sesuai standar kedaruratan, meliputi pertolongan pertama hingga deteksi jantung, semua demi memberikan pelayanan terbaik. Para petugas medis yang disiagakan tidak akan melakukan tugas di luar fungsi dan tanggung jawabnya.

Terkait kerugian yang ditimbulkan akibat demonstrasi ricuh tersebut, lanjut Gubernur Anies, Pemprov DKI Jakarta tengah membahas dan mengakumulasikan jumlah kerugian yang dialami. Pemprov DKI Jakarta terus berkoordinasi dengan Walikota Administrasi untuk mengidentifikasi kerusakan fasilitas umum pascademonstrasi.  

Untuk diketahui, penugasan personel lapangan oleh Pemprov DKI Jakarta dilakukan berdasarkan Surat Permohonan Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metro Jaya yang ditujukan kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta. Terdapat 3 surat yang diberikan, yaitu: 1.    Surat dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya yang ditandatangani Kepala Biro Operasi Nomor: B/17752/IX/PAM.3.2./2019/Roops dengan Perihal: Permohonan Bantuan Personel Pemda Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 September 2019, 2.    Surat dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya yang ditandatangani Kepala Biro Operasi Nomor: B/17823/IX/PAM.3.2./2019/Roops Perihal: Permohonan Bantuan Personel Pemda Provinsi DKI Jakarta tanggal 24 September 2019, dan 3.    Surat dari Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya yang ditandatangani Kepala Biro Operasi Nomor: B/17840/IX/PAM.3.2./2019/Roops Perihal: Permohonan Bantuan Personel Pemda Provinsi DKI Jakarta tanggal 25 September 2019

Comments


bottom of page